Ada kabar gembira buat para pemakai jasa hotel. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memperkirakan anggotanya bakal memangkas harga makanan dan minuman di restoran hotel hingga lebih dari 10%.
Wah yang hobi wisata kuliner bakal senang dengar diskon makan
Wah yang hobi wisata kuliner bakal senang dengar diskon makan
Penurunan harga makanan ini menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Beleid itu menyebut, sejak 1 April 2010, PPN untuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung dan katering dihapuskan. Semula, semua makanan di tempat tersebut terkena PPN 10%.
Anggota PHRI, Diyak Mulahela bilang, penghapusan PPN makanan dan minuman di hotel dan restoran akan memangkas ongkos produksi. Sehingga, tidak ada pilihan lain bagi pengusaha hotel untuk menurunkan harga makanan dan minuman tersebut.
Apalagi, tingkat hunian hotel sekarang terus menurun. Di Jakarta saja, hunian hotel hanya tinggal 60% dari kapasitas kamar yang ada. Alhasil, pengusaha hotel banyak mengandalkan pendapatan dari penjualan makanan di restorannya untuk menutup penurunan itu.
Padahal, jika banderol makanan di restoran mahal maka pengunjung pun akan segan menginap. Makanya, Diyak memperkirakan, hotel yang tingkat perputaran kursi restorannya rendah akan memangkas harga makanan antara 15% sampai 20%. “Ini kalau restoran ingin meningkatkan perputaran kursinya,” kata Diyak, Minggu (18/4) .
Sebaliknya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adi Lukman memastikan bahwa mereka tidak akan menurunkan harga makanan. Alasannya, mereka tidak terkena dampak langsung aturan ini. “Produsen makanan dan minuman tetap mengenakan PPN 10% kepada hotel dan restoran yang menjual. Tetapi hotel dan restoran dilarang mengenakannya ke konsumen,” cetusnya. Sumber: Kontan