Kasus Pelanggaran Paten, Microsoft Bayar Rp1,8 Triliun

Posted by Unknown 18 Mei 2010 0 comments
Microsoft
Microsoft dikabarkan telah melakukan kesepakatan. Raksasa software itu akan membayar US$200 juta (sekitar Rp1,8 triliun) terkait dakwaan pelanggaran paten.
Seperti dikutip dari Reuters, Selasa (18/5), Microsoft dikabarkan telah melakukan kesepakatan dengan VirnetX Holding Corp. Kesepakatan ini untuk menghentikan kasus hukum terkait pelanggaran paten yang diajukan VirnetX pada Microsoft.
Microsoft disebut melanggar dua paten VirnetX soal komunikasi melalui internet. Kesepakatan ini diambil dua bulan setelah hakim federal di Texas, Amerika Serikat, memerintahkan Microsoft untuk membayar denda pada VirnetX.
Lewat kesepakatan ini Microsoft akan melisensikan paten VirnetX pada semua produknya. Nilai kesepakatan ini dikatakan akan lebih murah dibandingkan denda berdasarkan keputusan pengadilan yang konon bisa mencapai lebih dari US$300 juta.
Tak disebutkan dengan rinci paten komunikasi yang disebut dimiliki oleh VirnetX dan dilanggar oleh Microsoft. Bagian lain dari kesepakatan, di luar nilainya, juga tak diumumkan oleh kedua perusahaan.
Sumber - Detikinet
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Jangan Lupa Bermurah Hati Memberikan Sepatah Dua Kata di Komentar Ya !!!

Blog Archive

Label

Adsense (4) ANeH Euy (4497) AntiVirus (33) BerBloG RiA (213) BerDownload Ria (233) Berita (4584) Bola (213) Cerita (2007) Cybercrime (27) Entertainment (1630) Fashion (303) Fenomenal (1254) Film (470) Forum (11) Gadget (363) Gambar (3461) Games (167) Hot Celebs (355) Internet (504) Justin Bieber (61) Kesehatan (941) Kriminal (427) Lucu (1042) Misterius (1055) Musik (487) Ngegosip Nih (1232) Olahragara Yuk (911) Otomotif Nih (409) Sains (853) Sejarah (921) Seksologi (145) Serba-Serbi (4392) Teknologi (1165) Tentang Admin (7) Tips (1481) TV Online (2) Unik (632) Video (1457) Wisata (348) Zodiak (31)