Ariel - Tari - Luna Bebas Dari Jeratan UU ITE!

Posted by Unknown 20 Oktober 2010 0 comments


Setelah diproses beberapa bulan, akhirnya nasib vokalis Peterpan, Nazril Irham alias Ariel, mendapatkan kejelasan. Bukan hanya Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang juga menjadi tersangka dalam kasus video mesum tersebut juga ikut mendapatkan kejelasan. Mereka bertiga terlepas dari jeratan UU ITE.

Setelah diproses beberapa bulan, akhirnya nasib vokalis Peterpan, Nazril Irham alias Ariel, mendapatkan kejelasan. Bukan hanya Ariel, Luna Maya dan Cut Tari yang juga menjadi tersangka dalam kasus video mesum tersebut juga ikut mendapatkan kejelasan. Mereka bertiga terlepas dari jeratan UU ITE.

Kebebasan mereka bertiga dari jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu diungkapkan oleh Marwoto Soeto.

"Penyidik Polri mencabut Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dulu dijeratkan kepada Ariel, Luna Maya dan Cut Tari ," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Senin (18/10).

Pencabutan dari jeratan Undang-Undang ITE dalam kasus video porno, karena ketiganya tidak sebagai pengunggah dan penyebar.

"Berkas perkara Ariel sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan, pengembalian berkas perkara tersebut karena kejaksaan masih mempermasalahkan tentang konfrontasi antara Cut Tari dan Ariel," kata Marwoto.

Kejaksaan masih mempermasalahkan soal lokus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa pengambilan video tersebut.

Ariel bersama Cut Tari dan Luna Maya menjadi tersangka video porno milik Ariel bersama 10 orang pengunggah dan penyebarnya.

Para artis yang jadi tersangka itu dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila.

Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).

Marwoto mengatakan batas masa penahanan maksimum oleh penyidik ada 120 hari, masa penahanan Ariel lima hari lagi selesai pada 23 Oktober 2010.

Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut.

Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah.

Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut. (antara/npy) Jangan Lupa Berikan Komentarnya ya Teman-teman anak muda
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Jangan Lupa Bermurah Hati Memberikan Sepatah Dua Kata di Komentar Ya !!!

Blog Archive

Label

Adsense (4) ANeH Euy (4497) AntiVirus (33) BerBloG RiA (213) BerDownload Ria (233) Berita (4584) Bola (213) Cerita (2007) Cybercrime (27) Entertainment (1630) Fashion (303) Fenomenal (1254) Film (470) Forum (11) Gadget (363) Gambar (3461) Games (167) Hot Celebs (355) Internet (504) Justin Bieber (61) Kesehatan (941) Kriminal (427) Lucu (1042) Misterius (1055) Musik (487) Ngegosip Nih (1232) Olahragara Yuk (911) Otomotif Nih (409) Sains (853) Sejarah (921) Seksologi (145) Serba-Serbi (4392) Teknologi (1165) Tentang Admin (7) Tips (1481) TV Online (2) Unik (632) Video (1457) Wisata (348) Zodiak (31)