KPI Tegur SCTV dan tvOne

Posted by Unknown 28 Februari 2012 0 comments


kpi-sctv-tvoneKOMISI Penyiaran Indonesia melayangkan peringatan dan teguran tertulis untuk tvOne dan SCTV. Apa pelanggaran yang dilakukan 2 stasiun TV swasta itu?
Program Apa Kabar Indonesia TV One mendapat Peringatan Tertulis sesuai surat nomor 96/K/KPI/02/12, tertanggal 27 Februari 2012. KPI beranggapan, program ini telah menyinggung salah satu suku.
Berikut deskripsi pelanggarannya:
Pada tanggal 4 Februari 2012 pukul 07.20 WIB menayangkan ilustrasi tentang dugaan keterlibatan I Wayan Koster dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Bentuk ilustrasi yang ditayangkan berupa gambar desain grafis wajah I Wayan yang dilengkapi dengan asesoris khas kesenian “Topeng bali” yaitu “Topeng Tua” dan penyebutan kata “Bali”. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan nilai-nilai kesukuan dan larangan merendahkan dan/atau suatu suku, rasa tau golongan tertentu. Selain itu KPI Pusat telah menerima surat dari KPID Bali yang berisi alasan-alasan keberatan atas penayangan gambar tesebut. KPI Pusat sependapat bahwa penayangan gambar desain grafis tersebut tidak layak ditayangkan. KPI Pusat memberikan peringatan tertulis agar stasiun tersebut melakukan perbaikan internal untuk lebih berhati-hati dan sensitif terhadap penayangan adegan dan/atau gambar yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya.
Sementara film The Truth About Love yang tayang di slot Sinema Malam SCTV, mendapat Teguran Tertulis sesuai surat nomor 97/K/KPI/02/12, tertanggal 27 Februari 2012 karena melanggar peraturan adegan seksual dan kesusilaan.
Berikut deskripsinya:
Pada tanggal 15 Februari 2012 pukul 01.30 WIB menayangkan gambar seorang perempuan dengan payudara yang terbuka dalam cover DVD. Selain itu, pada segmen lain ditayangkan juga adegan ciuman bibir dan eksploitasi payudara. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual sertanorma kesopanan dan kesusilaan yang disiarkan lembaga penyiaran. KPI juga meminta stasiun tersebut agar melakukan evaluasi internal terutama untuk menjamin agar penayangan gambar dan adegan-adegan yang dimaksud tidak ditayangkan kembali. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 8 serta SPS Pasal 9 dan Pasal 17 huruf a dan g.

 
http://www.tabloidbintang.com/film-tv-musik/ulasan/21398-kpi-tegur-sctv-dan-tvone.html
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Jangan Lupa Bermurah Hati Memberikan Sepatah Dua Kata di Komentar Ya !!!

Blog Archive

Label

Adsense (4) ANeH Euy (4497) AntiVirus (33) BerBloG RiA (213) BerDownload Ria (233) Berita (4584) Bola (213) Cerita (2007) Cybercrime (27) Entertainment (1630) Fashion (303) Fenomenal (1254) Film (470) Forum (11) Gadget (363) Gambar (3461) Games (167) Hot Celebs (355) Internet (504) Justin Bieber (61) Kesehatan (941) Kriminal (427) Lucu (1042) Misterius (1055) Musik (487) Ngegosip Nih (1232) Olahragara Yuk (911) Otomotif Nih (409) Sains (853) Sejarah (921) Seksologi (145) Serba-Serbi (4392) Teknologi (1165) Tentang Admin (7) Tips (1481) TV Online (2) Unik (632) Video (1457) Wisata (348) Zodiak (31)