Survei SMP di Surabaya, 45 Persen Bilang “Seks Boleh Asal Dengan Pacar”

Posted by Unknown 21 Februari 2012 0 comments



Sebanyak 45 persen dari 700 remaja usia sekolah menengah pertama di Surabaya berangggapan bahwa berhubungan badan layaknya suami-istri boleh dilakukan saat berpacaran. Bahkan, 15 persen remaja usia SMP mengaku telah melakukan hubungan seks dengan lawan jenis. Ciuman siswi smpHal itu terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Hotline Surabaya yang dipaparkan dalam pertemuan dengan Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Jumat, 10 Februari 2012. “Tingginya kasus seks pelajar SMP menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun di rumah,” kata Koordinator Yayasan Hotline Surabaya, Isa Anshori. Penelitian oleh Yayasan Hotline Surabaya, sebuah yayasan yang bergerak di bidang kesehatan dan HAM, dilakukan selama kurun waktu September hingga Desember 2011. Menurut Isa, pemerintah juga membiarkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja. Beberapa tempat hiburan malam di Surabaya ternyata juga membiarkan anak usia SMP masuk di lokasi itu. “Ini butki bahwa tidak ada pengawasan tegas dari pemerintah,” ujar Isa. Isa juga menuturkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja usia SMP diperburuk oleh tidak adanya solusi bagi remaja yang telah terjerumus melakukan hubungan seks. Mayoritas dari mereka selalu dikucilkan, bahkan ada beberapa sekolah yang langsung mengeluarkan anak tersebut ketika diketahui telah melakukan hubungan seks. Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Baktiono, membenarkan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap anak. “Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak sudah ada, tapi pengawasan di lapangan sangat lemah,” ucapnya. Baktiono menyebutkan salah satu pasal dalam perda tersebut melarang seluruh tempat hiburan malam memasukkan atau mempekerjakan anak usia sekolah. “Masuk sebagai pengunjung juga harus dilihat KTP-nya. Kalau di bawah umur, ya, harus dilarang masuk,” tuturnya. Komisi Kesejahteraan Rakyat berjanji segera memanggil Wali Kota Surabaya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta semua pihak yang dinilai bertanggung jawab mengenai masalah ini. (Sumber)

Read more at: http://www.ruanghati.com/2012/02/12/survei-smp-di-surabaya-45-persen-bilang-seks-boleh-asal-dengan-pacar/

Sebanyak 45 persen dari 700 remaja usia sekolah menengah pertama di Surabaya berangggapan bahwa berhubungan badan layaknya suami-istri boleh dilakukan saat berpacaran. Bahkan, 15 persen remaja usia SMP mengaku telah melakukan hubungan seks dengan lawan jenis.
Ciuman siswi smp
Hal itu terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Hotline Surabaya yang dipaparkan dalam pertemuan dengan Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Jumat, 10 Februari 2012. “Tingginya kasus seks pelajar SMP menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun di rumah,” kata Koordinator Yayasan Hotline Surabaya, Isa Anshori.
Penelitian oleh Yayasan Hotline Surabaya, sebuah yayasan yang bergerak di bidang kesehatan dan HAM, dilakukan selama kurun waktu September hingga Desember 2011. Menurut Isa, pemerintah juga membiarkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja. Beberapa tempat hiburan malam di Surabaya ternyata juga membiarkan anak usia SMP masuk di lokasi itu. “Ini butki bahwa tidak ada pengawasan tegas dari pemerintah,” ujar Isa.
Isa juga menuturkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja usia SMP diperburuk oleh tidak adanya solusi bagi remaja yang telah terjerumus melakukan hubungan seks. Mayoritas dari mereka selalu dikucilkan, bahkan ada beberapa sekolah yang langsung mengeluarkan anak tersebut ketika diketahui telah melakukan hubungan seks.
Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Baktiono, membenarkan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap anak. “Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak sudah ada, tapi pengawasan di lapangan sangat lemah,” ucapnya.
Baktiono menyebutkan salah satu pasal dalam perda tersebut melarang seluruh tempat hiburan malam memasukkan atau mempekerjakan anak usia sekolah. “Masuk sebagai pengunjung juga harus dilihat KTP-nya. Kalau di bawah umur, ya, harus dilarang masuk,” tuturnya. Komisi Kesejahteraan Rakyat berjanji segera memanggil Wali Kota Surabaya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta semua pihak yang dinilai bertanggung jawab mengenai masalah ini.
(Sumber)
Sebanyak 45 persen dari 700 remaja usia sekolah menengah pertama di Surabaya berangggapan bahwa berhubungan badan layaknya suami-istri boleh dilakukan saat berpacaran. Bahkan, 15 persen remaja usia SMP mengaku telah melakukan hubungan seks dengan lawan jenis. Ciuman siswi smpHal itu terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Hotline Surabaya yang dipaparkan dalam pertemuan dengan Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Jumat, 10 Februari 2012. “Tingginya kasus seks pelajar SMP menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun di rumah,” kata Koordinator Yayasan Hotline Surabaya, Isa Anshori. Penelitian oleh Yayasan Hotline Surabaya, sebuah yayasan yang bergerak di bidang kesehatan dan HAM, dilakukan selama kurun waktu September hingga Desember 2011. Menurut Isa, pemerintah juga membiarkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja. Beberapa tempat hiburan malam di Surabaya ternyata juga membiarkan anak usia SMP masuk di lokasi itu. “Ini butki bahwa tidak ada pengawasan tegas dari pemerintah,” ujar Isa. Isa juga menuturkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja usia SMP diperburuk oleh tidak adanya solusi bagi remaja yang telah terjerumus melakukan hubungan seks. Mayoritas dari mereka selalu dikucilkan, bahkan ada beberapa sekolah yang langsung mengeluarkan anak tersebut ketika diketahui telah melakukan hubungan seks. Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Baktiono, membenarkan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap anak. “Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak sudah ada, tapi pengawasan di lapangan sangat lemah,” ucapnya. Baktiono menyebutkan salah satu pasal dalam perda tersebut melarang seluruh tempat hiburan malam memasukkan atau mempekerjakan anak usia sekolah. “Masuk sebagai pengunjung juga harus dilihat KTP-nya. Kalau di bawah umur, ya, harus dilarang masuk,” tuturnya. Komisi Kesejahteraan Rakyat berjanji segera memanggil Wali Kota Surabaya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta semua pihak yang dinilai bertanggung jawab mengenai masalah ini. (Sumber)

Read more at: http://www.ruanghati.com/2012/02/12/survei-smp-di-surabaya-45-persen-bilang-seks-boleh-asal-dengan-pacar/
Sebanyak 45 persen dari 700 remaja usia sekolah menengah pertama di Surabaya berangggapan bahwa berhubungan badan layaknya suami-istri boleh dilakukan saat berpacaran. Bahkan, 15 persen remaja usia SMP mengaku telah melakukan hubungan seks dengan lawan jenis. Ciuman siswi smpHal itu terungkap dari hasil penelitian yang dilakukan Yayasan Hotline Surabaya yang dipaparkan dalam pertemuan dengan Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Jumat, 10 Februari 2012. “Tingginya kasus seks pelajar SMP menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan baik di lingkungan sekolah maupun di rumah,” kata Koordinator Yayasan Hotline Surabaya, Isa Anshori. Penelitian oleh Yayasan Hotline Surabaya, sebuah yayasan yang bergerak di bidang kesehatan dan HAM, dilakukan selama kurun waktu September hingga Desember 2011. Menurut Isa, pemerintah juga membiarkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja. Beberapa tempat hiburan malam di Surabaya ternyata juga membiarkan anak usia SMP masuk di lokasi itu. “Ini butki bahwa tidak ada pengawasan tegas dari pemerintah,” ujar Isa. Isa juga menuturkan masalah penyimpangan seks di kalangan remaja usia SMP diperburuk oleh tidak adanya solusi bagi remaja yang telah terjerumus melakukan hubungan seks. Mayoritas dari mereka selalu dikucilkan, bahkan ada beberapa sekolah yang langsung mengeluarkan anak tersebut ketika diketahui telah melakukan hubungan seks. Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Surabaya, Baktiono, membenarkan lemahnya peran pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap anak. “Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak sudah ada, tapi pengawasan di lapangan sangat lemah,” ucapnya. Baktiono menyebutkan salah satu pasal dalam perda tersebut melarang seluruh tempat hiburan malam memasukkan atau mempekerjakan anak usia sekolah. “Masuk sebagai pengunjung juga harus dilihat KTP-nya. Kalau di bawah umur, ya, harus dilarang masuk,” tuturnya. Komisi Kesejahteraan Rakyat berjanji segera memanggil Wali Kota Surabaya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta semua pihak yang dinilai bertanggung jawab mengenai masalah ini. (Sumber)

Read more at: http://www.ruanghati.com/2012/02/12/survei-smp-di-surabaya-45-persen-bilang-seks-boleh-asal-dengan-pacar/
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Jangan Lupa Bermurah Hati Memberikan Sepatah Dua Kata di Komentar Ya !!!

Blog Archive

Label

Adsense (4) ANeH Euy (4497) AntiVirus (33) BerBloG RiA (213) BerDownload Ria (233) Berita (4584) Bola (213) Cerita (2007) Cybercrime (27) Entertainment (1630) Fashion (303) Fenomenal (1254) Film (470) Forum (11) Gadget (363) Gambar (3461) Games (167) Hot Celebs (355) Internet (504) Justin Bieber (61) Kesehatan (941) Kriminal (427) Lucu (1042) Misterius (1055) Musik (487) Ngegosip Nih (1232) Olahragara Yuk (911) Otomotif Nih (409) Sains (853) Sejarah (921) Seksologi (145) Serba-Serbi (4392) Teknologi (1165) Tentang Admin (7) Tips (1481) TV Online (2) Unik (632) Video (1457) Wisata (348) Zodiak (31)