Ariel Batal Dibebaskan
20 Oktober 2010
0
comments
Ariel
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Berkas Nazriel Irham alias Ariel Peterpan akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Oleh karena itu, penangguhan penahanan Ariel batal dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap mengatakan, jaksa peneliti mengenakan pasal UU Pornografi dan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronika kepada Ariel. "Yang begini-gininya kami tidak kenakan," ujarnya di ruang pers penerangan hukum Kejaksaan Agung, Rabu (20/10).
Menurut Babul, jaksa tidak mengenakan pasal UU Darurat No 1/1951 karena penyidik tidak dapat memenuhi lokus delicti (tempat kejadian) peristiwa pembuatan video itu. "Kami kenakan yang soal penyebarannya," tegas Babul.
Babul pun mengatakan atas penetapan ini, tahanan Ariel akan berpindah dari rutan Bareskrim Mabes Polri ke rutan kejaksaan.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi sempat memberi sinyal akan menangguhkan penahanan Ariel jika berkas yang diajukan kembali dikembalikan (P19). Penangguhan tersebut, ujarnya, dilakukan karena masa penahanan Ariel yang sudah habis hingga 120 hari.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengenakan pasal 4 dan 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi, pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronika, dan pasal 282 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap mengatakan, jaksa peneliti mengenakan pasal UU Pornografi dan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronika kepada Ariel. "Yang begini-gininya kami tidak kenakan," ujarnya di ruang pers penerangan hukum Kejaksaan Agung, Rabu (20/10).
Menurut Babul, jaksa tidak mengenakan pasal UU Darurat No 1/1951 karena penyidik tidak dapat memenuhi lokus delicti (tempat kejadian) peristiwa pembuatan video itu. "Kami kenakan yang soal penyebarannya," tegas Babul.
Babul pun mengatakan atas penetapan ini, tahanan Ariel akan berpindah dari rutan Bareskrim Mabes Polri ke rutan kejaksaan.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi sempat memberi sinyal akan menangguhkan penahanan Ariel jika berkas yang diajukan kembali dikembalikan (P19). Penangguhan tersebut, ujarnya, dilakukan karena masa penahanan Ariel yang sudah habis hingga 120 hari.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri mengenakan pasal 4 dan 29 UU No 44/2008 tentang Pornografi, pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronika, dan pasal 282 KUHP.