Hari Ini Ariel Bacakan Pembelaan
13 Januari 2011
0
comments
Nazriel Irham mempelajari salinan berkas dari tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat,
AnakMuda 3007 -, Bandung - Terdakwa kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel dan penasihat hukumnya hari ini (13/1) akan membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut.
Dalam sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Bandung, eks vokalis band Peterpan ini akan membacakan pledoi tiga halaman folio yang dia buat sendiri.
Seperti diketahui, pekan lalu jaksa penuntut menuntut Ariel dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ariel membenarkan, selain tim penasihat hukum, dirinya akan membacakan pledoi. "Tidak seperti yang dibacakan pembela (yang lebih bersifat teknis hukum), (pledoi) yang saya bacakan berdasarkan logika saya saja, dan tidak sok ngerti (teknis) hukum," ujarnya saat ditemui di sel tahanan sebelum sidang, Kamis pagi.
Pacar artis Luna Maya ini juga mengaku naskah pledoi yang akan dibacakannya dia buat sendiri di dalam penjara. "Ya saya bikin sendiri. Tidak banyak-banyak, cuma tiga halaman," ujarnya.
Ariel menolak memaparkan isi pledoinya. Namun ia menggangguk kalau pledoi tersebut menyangkal semua dakwaan dan tuntutan jaksa. "(Menyangkal) saya dituduh sebagai penyebar (video porno)," tandasnya.
Salah satu penasehat hukum terdakwa, Afrian Bondjol, membenarkan pembelaan Ariel akan mematahkan tuntutan dan dakwaan jaksa. "Kami akan meminta supaya klien kami dibebaskan dari segala tuntutan (hukum),"katanya.
Sebelumnya dilaporkan, pimpinan penasihat hukum Ariel, OC Kaligis, pekan lalu mengaku sudah menyiapkan berkas pembelaan. "Pembelaan sudah kami siapkan dan selesai kami susun," kata advokat senior itu pekan lalu sambil menunjukkan berkas setebal sekitar 1sentimeter.
Selain Ariel, hari ini terdakwa lainnya, Reza Rizaldy alias Rejoy juga akan membacakan pembelaan. Sidang Rejoy digelar seusai sidang Ariel.
Dalam sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Bandung, eks vokalis band Peterpan ini akan membacakan pledoi tiga halaman folio yang dia buat sendiri.
Seperti diketahui, pekan lalu jaksa penuntut menuntut Ariel dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ariel membenarkan, selain tim penasihat hukum, dirinya akan membacakan pledoi. "Tidak seperti yang dibacakan pembela (yang lebih bersifat teknis hukum), (pledoi) yang saya bacakan berdasarkan logika saya saja, dan tidak sok ngerti (teknis) hukum," ujarnya saat ditemui di sel tahanan sebelum sidang, Kamis pagi.
Pacar artis Luna Maya ini juga mengaku naskah pledoi yang akan dibacakannya dia buat sendiri di dalam penjara. "Ya saya bikin sendiri. Tidak banyak-banyak, cuma tiga halaman," ujarnya.
Ariel menolak memaparkan isi pledoinya. Namun ia menggangguk kalau pledoi tersebut menyangkal semua dakwaan dan tuntutan jaksa. "(Menyangkal) saya dituduh sebagai penyebar (video porno)," tandasnya.
Salah satu penasehat hukum terdakwa, Afrian Bondjol, membenarkan pembelaan Ariel akan mematahkan tuntutan dan dakwaan jaksa. "Kami akan meminta supaya klien kami dibebaskan dari segala tuntutan (hukum),"katanya.
Sebelumnya dilaporkan, pimpinan penasihat hukum Ariel, OC Kaligis, pekan lalu mengaku sudah menyiapkan berkas pembelaan. "Pembelaan sudah kami siapkan dan selesai kami susun," kata advokat senior itu pekan lalu sambil menunjukkan berkas setebal sekitar 1sentimeter.
Selain Ariel, hari ini terdakwa lainnya, Reza Rizaldy alias Rejoy juga akan membacakan pembelaan. Sidang Rejoy digelar seusai sidang Ariel.