Pria Ini Diduga Otak Pemalsu Paspor Gayus
15 Januari 2011
0
comments
Paspor John Jerome Grice. |
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi membenarkan, buronan polisi itu adalah warga Amerika. 'Karenanya kami akan bekerja sama dengan Kedutaan Amerika Serikat' kata Ito Sumardi di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat 14 Januari 2011. Namun Ito enggan menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya, Polisi mengungkapkan memburu dua buronan berinisial J terkait sindikat pembuatan paspor atas nama Sony Laksono untuk Gayus Tambunan. Kedua buronan itu berbeda warga negara. Satu adalah warga negara Indonesia dan satu lagi warga negara asing.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, tuan J yang 'asli' warga negara Indonesia sudah ditangkap di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur. J adalah teman lama Aries, warga Pondok Pinang yang juga sudah ditangkap polisi. Aries adalah orang yang mengambil foto Gayus dengan kamera pribadi untuk paspor. ' J dan A telah kenal sejak 2007' kata Boy.
Boy menyebut, peran dobel 'J' dalam pemalsuan paspor Gayus sangat signifikan. Sayangnya, Boy enggan menjelaskan peran keduanya. Boy juga tak menjawab apakah dobel 'J' itu adalah broker di kantor Imigrasi.
Menurut Boy, penyidik menduga keduanya adalah atasan Aries. Adapun paspor yang dibuat A itu, tak sepenuhnya palsu, melainkan asli tapi palsu. "Karena kalau paspor palsu sulit bisa lolos tapi ini kondisinya asli," kata Boy.
Peran Mister Jerome asal Amerika itu sendiri, kata sumber Tempo di Mabes Polri adalah aktor intelektual sindikasi paspor. Adapun tuan J, warga Indonesia, dia yang mengenalkan Aries dengan John Jerome yang juga pembuat paspor itu. " Penyidik berupaya mengali keterkaitan mereka. Kami menduga mereka adalah satu rangkaian" kata sumber Tempo di Mabes Polri.
Aries sendiri bisa mengurusi paspor aspal Gayus melalui perantara AG, teman Gayus semasa SMA. Seluruh pembuatan paspor itu, Gayus diduga menghabiskan US $ 100 ribu atau sekitar Rp 900 juta. Adapun Aries sendiri mendapat bagian Rp 22,5 juta atau US $ 2500.
Seperti diketahui, paspor dengan nama Sony Laksono itu dipakai Gayus ke Macau pada 22 - 24 September 2010. Juga pada pada 30 September - 2 Oktober 2010 ke Kuala Lumpur dan Singapura.
Polisi telah menetapkan Gayus sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen. Terdakwa kasus suap, mafia hukum dan pajak ini dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP soal pemalsuan.