Wow ...Peraturan Baru ..Polda Metro Akan Batasi Kendaraan Sesuai Warna
8 Februari 2011
0
comments
AnakMuda 3007 -Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan pembatasan penggunaan kendaraan melalui pengaturan warna kendaraan, terang dan gelap.
Hal ini akan menjadi kebijakan alternatif di tengah ketidakjelasan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
“Memang ini salah satu kebijakan radikal untuk mengentaskan kemacetan. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi melalui warna atau pemberlakuan nomor ganjil genap,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, seperti dilansir NTMC, Selasa (8/2/2011).
Menurut Royke, seluruh teori yang diterapkan pemerintah kenyataannya sampai kini belum ada yang terealisasi. Sebagai contoh pembatasan penggunaan kendaraan melalui jalan berbayar tadi.The Hangman's Daughter
Meski telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009, tapi pada kenyataannya kebijakan tersebut masih belum bisa diterapkan lantaran masih terganjal payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Penanganan kemacetan tidak bisa ditunda lagi terlebih setiap harinya pertambahan kendaraan terus terjadi,” ucapnya.
Diperlukan gerakan moral dari masyarakat soal pembatasan kendaraan pribadi dan ketegasan dari petugas. Diantaranya dengan melakukan penegakan hukum secara konsisten, dan melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus.
Penambahan kendaraan di Jakarta setiap harinya mencapai 1.172 unit. Dengan rincian 186 unit kendaraan roda empat dan 986 unit kendaraan roda dua. Sementara total kendaraan di Jakarta mencapai 6,7 juta unit yakni 2,4 juta unit roda empat dan 4,3 juta unit roda dua.