Inilah Cara Kemenkeu Hindari Cuci Uang Ala PNS
9 Desember 2011
0
comments
"Semua rekening yang mengalirkan uang negara harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo, agar menghindari masuknya uang negara ke rekening pribadi masing-masing PNS," ujar Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Achmad Badaruddin saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (9/12).
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, semua pembukaan rekening yang menyangkut keuangan negara harus mendapat persetujuan dan izin dari Menteri Keuangan, untuk kantor perbendaharaan negara kalau di daerah dan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan untuk pusat.
"Uang negara tidak boleh dimasukkan ke dalam rekening pribadi, karena kelakuan tersebut merupakan pelanggaran, kalau pun dapat dinyatakan korupsi, kemenkeu sendiri tidak bisa menghakimi, karena ada badan yang lebih berwenang untuk menindaklanjuti," tegasnya.
Badaruddin menambahkan, pihak Kemenkeu hanya bisa menindaklanjuti persoalannya saja, dengan cara pemblokiran rekening liar yang berasal dari rekening proyek yang telah selesai. "Sebagai contoh, satu lembaga ada suatu kegiatan disana memerlukan penjaminan, nah penjaminan itu yang ditampung salah satu rekening, dan kemudian berakhir proyek tapi rekeningnya tidak ditutup," jelasnya.
Menteri Keuangan mengaku sudah menemukan rekening liar di seluruh KL tingkat pusat sekitar Rp7 triliun yang ditutup selama 3 tahun terakhir ini.