Kemenkeu Akui Ada PNS Punya Rekening Ratusan Juta
22 Desember 2011
0
comments
Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkeu Sonny Loho. Sonny mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan klarifikasi atau mencocokkan laporan dari PPATK. Serta mengungkap latar belakang terjadinya kasus ini.
"Biasanya memang kami juga periksa kalau ada info rekening aliran mencurigakan. Kami periksa, dia sedang mengerjakan apa, mungkin dia lagi pengadaan barang dan jasa atau ada urusan dengan wajib pajak mana. Nah, itu kami periksa," ungkap Sonny ketika ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
Dalam pemeriksaan ini, pihaknya menggunakan alur mundur atau kembali memeriksa data sebelumnya, apakah data ini merupakan kasus lama atau kasus baru sehingga dapat langsung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tidak lanjutnya. "Kalau ke KPK kan jika kami ingin penyelidikan lebih lanjut, karena keterbatasan," imbuhnya.
Dia menambahkan, Kemenkeu sebelumnya telah memecat tujuh orang termasuk Gayus Tambunan dan Bahasyim Assyafie dalam kasus sebelumnya. Dari kerja sama Kemenkeu dengan PPATK, telah menghasilkan 86 laporan mencurigakan. Kerja sama Kemenkeu dengan KPK tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) 2005, sedangkan MoU dengan PPATK pada 2007.
Kerja sama tersebut selama ini telah dilaksanakan dengan intensif dalam bentuk korespondensi, pertukaran data, bahkan pemeriksaan gabungan (task force), guna mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari kerja sama tersebut, Kemenkeu telah menerima secara bertahap 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari PPATK. Seluruh laporan tersebut, telah ditindaklanjuti dan diproses secara profesional dengan rincian. Audit investigasi terhadap 33 laporan membuktikan terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas. Tindak lanjutnya berupa pengenaan hukuman disiplin.