Dirjen Pajak: Aparat Dilarang Terima Sepeser pun dari Wajib Pajak

Posted by Unknown 10 Desember 2010 0 comments

AnakMuda 3007 -Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo menegaskan, tidak ada satupun aparatnya yang diperkenankan menerima upah atau imbalan atau hadiah dari wajib pajak dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Perkataan Tjiptardjo ini membantah pernyataan mantan bawahannya Gayus Tambunan yang mengatakan tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas Pajak.

"Itu kan sudah ada di kode etik, ada larangan-larangan seperti itu, tidak diperbolehkan menerima sepeserpun dari wajib pajak," ujar Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo saat dihubungi detikFinance, Rabu (8/12/2010).

Selain kode etik, lanjut Tjiptardjo, larangan tersebut sudah ditegaskan dalam sumpah jabatan. "Pengangkatan juga seperti itu, ada sumpah jabatan," tegasnya.

Berdasarkan kode etik Ditjen Pajak SE33 PJ207 thn 2007 tentang panduan pelaksanaan kode etik, disebutkan pada bagian C aparat pajak dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan baik langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan pada bagian E disebutkan setiap aparat pajak dilarang menerima segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari wajib pajak, sesama pegawai atau pihak lain yang menyebabkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Dirjen Pajak Sangkal Gayus Soal Fee dari Wajib Pajak 
Dirjen Pajak M Tjiptardjo menyanggah pengakuan Gayus Tambunan di persidangan. Aparat Pajak atas alasan apapun tidak diperkenankan untuk menerima imbalan dari wajib Pajak.

"Itu kan sudah ada di kode etik, ada larangan-larangan seperti itu, tidak diperbolehkan menerima sepeserpun dari wajib pajak," ujar Tjiptardjo saat dihubungi detikcom, Rabu (8/12/2010).

Selain kode etik, lanjut Tjiptardjo, larangan tersebut sudah ditegaskan dalam sumpah jabatan. "Pengangakatan juga seperti itu,ada sumpah kabatan," tegasnya.

Berdasarkan kode etik Ditjen Pajak SE33 PJ207 thn 2007 tentang panduan pelaksanaan kode etik, disebutkan pada bagian C aparat pajak dilarang menyalahgunakan wewenang jabatan baik langsung maupun tidak langsung.

Sedangkan pada bagian E disebutkan setiap aparat pajak dilarang menerima segala bentuk pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari wajib Pajak, sesama pegawai atau pihak lain yang menyebabkan pegawai yang menerima patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Dalam persidangan Gayus Tambunan berpendapat tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan. Tindakannya itu dinilainya tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas Pajak.

"Sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita, boleh," kata Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel.

Gayus menjawab serangkaian pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang dengan kritis mencecar Gayus. Albertina sempat tidak percaya, apakah memang pegawai Pajak boleh menerima fee.

"Itu tidak melanggar UU," klaim Gayus.
Jangan Lupa Berikan Komentarnya dan Cek Rate Artikelnya ya Teman-teman anak muda
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Jangan Lupa Bermurah Hati Memberikan Sepatah Dua Kata di Komentar Ya !!!

Blog Archive

Label

Adsense (4) ANeH Euy (4497) AntiVirus (33) BerBloG RiA (213) BerDownload Ria (233) Berita (4584) Bola (213) Cerita (2007) Cybercrime (27) Entertainment (1630) Fashion (303) Fenomenal (1254) Film (470) Forum (11) Gadget (363) Gambar (3461) Games (167) Hot Celebs (355) Internet (504) Justin Bieber (61) Kesehatan (941) Kriminal (427) Lucu (1042) Misterius (1055) Musik (487) Ngegosip Nih (1232) Olahragara Yuk (911) Otomotif Nih (409) Sains (853) Sejarah (921) Seksologi (145) Serba-Serbi (4392) Teknologi (1165) Tentang Admin (7) Tips (1481) TV Online (2) Unik (632) Video (1457) Wisata (348) Zodiak (31)