Rekaman Video Mesum Jadi Tren Senjata Untuk Balas Dendam
30 Desember 2010
0
comments
AnakMuda 3007 -Video mesum dalam bentuk cakram padat beredar di Kota Bogor, Jawa Barat. Pemerannya adalah general manager tempat karoke berinisial SH, 42 tahun, dan seorang wanita berinisial BKR, 28 tahun, yang tidak lain pegawai di tempat itu. Penyebaran video tidak senonoh itu terjadi lantaran sakit hati. SH kesal lantaran BKR tidak menepati janji untuk cerai dengan suaminya dan menikah dengan dirinya.
BKR yang tercatat sebagai warga Komplek Griya Katulampa, Bogor, Jawa Barat itu, menyebarkan video mesum dalam bentuk cakram padat kepada tetangga BKR di kawasan Kedung Badak, Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat. Penyebaran video ini bahkan dilakukan sendiri dari pintu ke pintu. Gilanya lagi, video itu diunggah ke situs jejaring sosial milik BKR.
Akibatnya, BKR dan suaminya, melaporkan SH ke Polres Bogor. Petugas yang mendapat laporan langsung menangkap SH di rumahnya. Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Bogor, Ajun Komisaris Indra Gunawan, berdasarkan pengakuan BKR, dia tidak mau melakukan adegan mesum itu. Karena diancam, akhirnya BKR bersedia. BKR juga tidak menyangka kalau adegan di sebuah hotel dan di tempat kerjanya direkam tersangka.
Rekaman video ini baru diketahui saat SH meminta BKR untuk minta cerai kepada IR suaminya. Permintaan itu ditolah BKR dan membuat SH menyebarkan video mesum itu. Dalam rekaman itu, polisi mengidentifikasi ada 14 adegan mesum pelaku dan korban di tiga lokasi berbeda. Peristiwa pertama direkam di hotel di Jakarta sekitar bulan September 2010.
Adegan kedua direkam di sebuah ruangan VIP karaoke tempat keduanya bekerja. Dan adegan ketiga direkam di sebuah hotel di Tajur, Kecamatan Bogor Timur, pada Oktober 2010. “Pelaku telah diamankan, bersama barang bukti. Empat CD adegan yang disebarkan ke tetangga korban, dua CPU dan kamera untuk merekam juga kami sita,” ujar Indra Gunawan.
Gunawan menegaskan, SH akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Pasal 35 tentang Pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, pasal 27 ayat 1, dengan ancamanan hukuman penjara minimal enam tahun. Sementara itu, BKR yang didamping suaminya saat diperiksa petugas di Mapolres Kota Bogor, enggan berkomentar. Saat dimintai tanggapan tentang kasus ini, ia mengaku tidak tahu apa-apa tentang kasus ini. (Sumber)
Jangan Lupa Berikan Komentarnya dan Cek Rate Artikelnya ya Teman-teman anak muda