10 Pengacara Gugat Afriyani Rp 5 Miliar
26 Januari 2012
0
comments
Dukungan terhadap keluarga korban tewas ditabrak Xenia di Halte Tugu Tani terus mengalir. Si Gadis Maut Afriyani Susanti, makin terpuruk. Setelah ribuan pengguna facebook menuntut hukuman mati, kini 10 pengacara menggugat wanita pencabut nyawa itu Rp 5 miliar.
Ronny Talapessy, SH dan rekannya mewakili 10 pengacara dari kantor pengacara TSP Law Firm, yang berada di belakang keluarga korban, mendatangi rumah Minah, orangtua Alm. M.Akbar, di Jl. Tanah Tinggi XII, Jakpus. Rabu (25/1) malam. Kedatangan mereka disambut dengan suka cita.
Dikatakan Ronny Talapessy, apa yang dilakukan dirinya bersama pengacara lain sebagai rasa simpati kepada keluarga korban yang sudah dirugikan atas perbuatan Afriyani. “Semua berangkat dari hati nurani. Apalagi kami sudah melihat kondisi korban. Mereka harus dibantu. Kami siap mengawal kasus ini hingga putusan terakhir di pengadilan. Semua yang kami lakukan gratis, tanpa bayaran sepeser pun,” katanya.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu surat kuasa dari keluarga korban. Setelah surat kuasa tersebut dibuat, mereka pun langsung bekerja untuk membantu keluarga korban kecelakaan maut tersebut. Mengenai kemungkinan diajukannya gugatan perdata, ia mengatakan akan menunggu perkembangan kasus yang masih ditangani Polda Metro Jaya.
Ditambahkan Ronny, mengawal kasus ini sampai tuntas, pihaknya membentuk tim, yang diberi nama Tim Advokasi Keluarga Korban Tugu Tani. “ Mulai hari ini, tim segera bekerja, “ katanya.
Soal rencana menggugat Afriyani Susanti, 28, pengacara muda jebolan Universitas Atmajaya itu mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan materil dan inmateril sebesar Rp 5 miliar.
Jumlah gugatan ini berkaitan dengan kerugian penggugat akibat perbuatan tergugat yang membuat kelurga korban meninggal dunia, biaya pemakaman dan biaya pendidikan anak korban. Setelah meminta data dari keluarga korban, Ronny memprediksi biaya inmaterial satu keluarga mencapai Rp1 miliar.
KELUARGA TERHARU
Adanya pengacara yang prihatin, Yadi, ayah Alm. Buhori, 16, mengaku senang karena mereka sudah mempunyai pendamping yang akan menjelaskan jalannya proses hukum pada mereka. “Kami semua buta hukum dan tidak mengerti apa yang harus dilakukan dalam kasus ini. Alhamdulillah ada bantuan hukum dari pengacara. Apalagi mereka mengatakan membantu tanpa bayaran alias gratis,” katanya.
Menurut Yadi, tersangka Afriyani Susanti harus mendapat hukuman yang setimpal atas ulahnya yang menewaskan sembilan orang. “Nyawa harus dibayar dengan nyawa. Dia layak dihukum mati. Kami tidak rela kalau dia dihukum ringan,” ujarnya.
Yadi menambahkan, meskipun setiap keluarga korban tewas sudah menerima santunan Rp25 juta dari Jasa Raharja dan mendapat bantuan dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, namun uang tersebut tidak bisa membuat nyawa anaknya kembali. “Kalau ada orang yang mempersoalkan uang tersebut, saya mau bertukar nyawa itu. Uang tidak bisa membuat kami bahagia, tetapi pelaku pengemudi mobil maut itu juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Minah, orang tua M.Akbar. Ia meminta aparat terkait menghukum berat gadis itu. “Minimal hukuman yang diterima seumur hidup. Kalau kurang dari itu, kami tidak terima,” tukasnya.
Secara terpisah, Zamakhsari,SH,MH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forkabi, mengatakan upaya menggugat secara perdata kepada si pengemudi maut itu bisa dilakukan. “Tidak perlu harus tunggu proses pidananya selesai, gugatan ganti rugi sudah bisa diajukan,” ucapnya.
Sementara itu, Alexius Tantrajaya,SH, advokat dari Ikadin (Ikatan Advokat Indoesia) DPC Jakarta Barat menyatakan, sebaiknya gugatan perdata diajukan setelah proses pidananya selesai. ”Saya khawatir, bila saat ini diajukan bisa tidak diterima oleh pengadilan karena menunggu putusan pidananya,” ucapnya.
Namun pada prinsipnya hukuman badan bagi pelaku pelanggaran atau kejahatan tidak menghilangkan kewajiban pelaku secara keperdataan kepada para korban. “Gugatan perdata dapat dilakukan karena berbagai alasan, di antaranya korban adalah tulang punggung keluarga sehingga sepeninggalnya keluarga bakal kehilangan biaya hidup. Apalagi anak yang ditinggal masih kecil,” katanya.
Sedang pengacara senior Rivai Zakaria, dalam KUHAP disebutkan akibat kelalaian sesorang yang dapat menyebabkan kematian seseorang, maka korbannya selain mempidanakan juga bisa menuntut ganti rugi materi.
Tabrakan maut terjadi sekitar pukul 11.12 WIB. Saat itu si pengemudi dan penumpang Daihatsu Xenia B 2479 XI usai menghadiri acara di Hotel Borobudur di Lapangan Banteng. Kecepatan mobil sekitar 60-70 Km per jam.
Mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti berjalan dari Hotel Borobudur di Lapangan Banteng menuju Tugu Tani. Di depan Gedung Kementrian Perdagangan Jl. Ridwan Rais, Jakpus, kendaraan oleng kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pejalan kaki di trotoar, serta merusak Halte Tugu Tani. Dalam peristiwa ini, 9 orang tewas. (Pos Kota, 24/1).
MASIH SHOCK
Kematian Firmansyah membuat Dini, istri yang hamil 8 bulan, shock berat. Ia terus mengurung diri di kamarnya. “Dini masih sering mengurung diri di kamar. Memang beban yang ditanggung berat karena korban merupakan tulang punggung keluarga,” kata Yusuf, orangtua Firmasyah. “Selain sedih, mungkin dia bingung karena anaknya lahir tanpa sempat melihat bapaknya. Dia juga bingung bagaimana membesarkan anaknya sendirian karena dia tak bekerja.”
PASAL PEMBUNUHAN
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab, mengatakan tuduhan polisi terhadap Afriyani adalah mengendarai mobil tanpa STNK dan SIM, merusak fasilitas umum, dan menghilangkan nyawa sembilan nyawa. Ia dijerat pasal berlapis UU No. 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Diakuinya, polisi sedang mempelajari kemungkinan gadis itu dijerat dengan pasal pembunuhan. “Tapi penerapan pasal ini harus dibicarakan dengan jaksa,” katanya. “
Menurutnya, ada tiga sebab pasal pembunuhan bisa diterapkan, yaktu akibat kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia, niatnya memang ingin membunuh dan merencanakan pembunuhan. “ketiganya itu memiliki ancaman hukuman berbeda,” jelasnya. Tapi, Afriyani belum bisa dijerat dengan salah satu pasal itu. “Ini masih penyidikan, kesimpulan itu nanti setelah diperiksa semua. Setelah itu dianalisa dan diuji lagi oleh jaksa,” katanya.
PEMILIK MOBIL
Polisi juga telah mengantungi identitas pemilik Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriyanti. “Mobil itu milik Buniarti Kosim,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.
Menurutnya, saat mengendarai mobil itu, Afriyani hanya mengantungi selembar STNK fotokopian atas nama Deden. Namun, setelah diselidiki ternyata Deden Rohendi adalah pemilik lama sebelum mobil dipindahtangankan kepada Buniarti. “Tersangka mengaku mobil berikut foto kopi STNK itu didapat dari E,” ujarnya. “Kami masih meyelidiki siapa E dan dimana tinggalnya.”
MASIH MARAH
Mulyadi Hamdan, ayah Ari alias Buhari, 17, mengaku tak bisa memaafkan gadis yang menyebabkan anaknya tewas. Bahkan jika Afriyani datang meminta maaf, ia tak akan memaafkannya. Hanya satu keinginanya, yakni gadis itu dihukum mati atau dipenjara seumur hidup. Bahkan, ia siap membalas dendam jika gadis itu keluar dari penjara dalam waktu singkat.
Menanggapi banyaknya desakan hukuman mati bagi Afriyani, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, mengatakan ancaman hukuman terhadapnya adalah pasal 310 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dianggap kelalaiannya membuat nyawa orang melayang, gadis itu diancam hukuman 6 tahun penjara. “Kami melihat aturan itu sudah memiliki keadilan sesuai dengan Undang-Undang,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution. (deny/adin/edi/silaen/yahya/wicaksono/dwi/yp/r)
sumber