Akhir Februari, Tarif Parkir Jakarta Naik
30 Januari 2012
0
comments
Tarif parkir kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan dinaikkan. Hal ini menyusul disahkannya peraturan daerah (perda) No.5/1999 tentang Perparkiran Kendaraan Bermotor di Ibukota yang baru hasil revisi pada akhir Februari 2012 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menuturkan tarif perparkiran kendaraan bermotor yang berlaku untuk kendaraan roda empat Rp2.000 per dua jam per tama dan Rp1.000 per jam berikutnya, layak untuk ditinjau ulang karena sudah berlaku delapan tahun sejak 2004.
"Berapa kenaikan tarif parkir itu tinggal menunggu DPRD DKI mengetok palu pengesahan Perda perparkiran yang baru pada bulan depan, yang telah diajukan Pemprov DKI Jakarta," ujar Pristopo.
Lewat seminar bertema 'Menuju tarif parkir ideal mendorong investasi, meningkatkan kenyamanan, mengurangi persoalan kemacetan, memperbaiki transportasi dan infrastruktur kota' Pristono menegaskan Peraturan Gubernur No.48/2004 mengenai tarif parkir secepatnya akan direvisi.
Menurutnya, Pergub No.48/2004 yang mengatur besaran tarif parkir di luar badan jalan (off street) itu seharusnya ditinjau setiap dua tahun sekali sesuai dengan amanat Perda No.5/1999 tentang Perparkiran Kendaraan Bermotor di Jakarta yang kini sedang dalam proses direvisi.
"Ada juga yang mengusulkan untuk membuat sistem zonasi parkir. Parkir di on street tarifnya lebih mahal dibandingkan dengan off street, sehingga parkir di badan jalan bisa dikurangi. Semua usulan, akan ditampung dan dikaji lebih dalam. Namun yang pasti, Pemprov DKI telah berkomitmen akan menghilangkan parkir on street secara bertahap," pungkasnya. (ary/int)