Operasi Yustisi Huuh, Cantik-cantik Kok Melanggar...
30 September 2010
0
comments
Suasana Operasi Yustisi Kependudukan di Rumah Susun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2010).
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah wanita cantik terjaring Operasi Yustisi Kependudukan atau OYK di Rusun Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka umumnya tidak punya kartu tanda penduduk wilayah Jabodetabek.
Di Kecamatan Tanah Abang, ada tiga kelurahan yang menjadi target OYK, yakni Bendungan Hilir (Benhil), Karet Tengsin, dan Kebon Kacang. Di Benhil, OYK dilakukan di Rumah Susun Benhil, sementara di Karet Tengsin digelar di apartemen Sudirman Park.
Hingga pukul 11.00, petugas gabungan yang melaksanakan operasi di Rusun Benhil 1 dan 2 setidaknya menjaring 43 orang yang dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil.
Salah satunya adalah S, wanita cantik asal Manado, Sulawesi Utara. Ia sudah tinggal di Jakarta sejak 2003, tetapi baru pindah ke Rusun Benhil 2 pada empat bulan yang lalu.
Karena hanya memiliki KTP dari daerah asal dan tidak mendaftarkan diri sebagai penduduk Jabodetabek, baik dengan KTP tetap maupun kartu identitas pendatang atau tamu, S ditetapkan melanggar Perda No. 4/2004 Pasal 3 ayat 1.
"Saya sangat mau untuk mengurus KTP. Saya enggak tahu kalau bikin KK itu boleh sendirian," kata S ketika ditanya petugas.
Sebagai ganjarannya, S diminta mengisi berita acara perkara (BAP) untuk kemudian diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal serupa juga berlaku bagi Dn, wanita seksi yang tinggal di Rusun Benhil 1.
Di Benhil 1, Dn yang memiliki KTP Serang, Banten, tinggal bersama seorang pembantunya. Dengan mengenakan celana pendek putih dan kaus ketat warna hitam, Dn menjawab pertanyaan petugas.
"Huu... Cantik-cantik kok melanggar," kata salah satu petugas yang menginterogasi Dn.
Dn tampak tenang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Sambil senyum-senyum, dia pun menandatangani BAP. Sebelum pergi, Dn bahkan meminta nomor telepon para petugas.
Di Kecamatan Tanah Abang, ada tiga kelurahan yang menjadi target OYK, yakni Bendungan Hilir (Benhil), Karet Tengsin, dan Kebon Kacang. Di Benhil, OYK dilakukan di Rumah Susun Benhil, sementara di Karet Tengsin digelar di apartemen Sudirman Park.
Hingga pukul 11.00, petugas gabungan yang melaksanakan operasi di Rusun Benhil 1 dan 2 setidaknya menjaring 43 orang yang dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil.
Salah satunya adalah S, wanita cantik asal Manado, Sulawesi Utara. Ia sudah tinggal di Jakarta sejak 2003, tetapi baru pindah ke Rusun Benhil 2 pada empat bulan yang lalu.
Karena hanya memiliki KTP dari daerah asal dan tidak mendaftarkan diri sebagai penduduk Jabodetabek, baik dengan KTP tetap maupun kartu identitas pendatang atau tamu, S ditetapkan melanggar Perda No. 4/2004 Pasal 3 ayat 1.
"Saya sangat mau untuk mengurus KTP. Saya enggak tahu kalau bikin KK itu boleh sendirian," kata S ketika ditanya petugas.
Sebagai ganjarannya, S diminta mengisi berita acara perkara (BAP) untuk kemudian diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal serupa juga berlaku bagi Dn, wanita seksi yang tinggal di Rusun Benhil 1.
Di Benhil 1, Dn yang memiliki KTP Serang, Banten, tinggal bersama seorang pembantunya. Dengan mengenakan celana pendek putih dan kaus ketat warna hitam, Dn menjawab pertanyaan petugas.
"Huu... Cantik-cantik kok melanggar," kata salah satu petugas yang menginterogasi Dn.
Dn tampak tenang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Sambil senyum-senyum, dia pun menandatangani BAP. Sebelum pergi, Dn bahkan meminta nomor telepon para petugas.
Jangan Lupa Berikan Komentarnya ya Teman-teman anak muda