Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara

Posted by Unknown 22 Desember 2010 0 comments
Gayus Halomoan Tambuna (kanan).
AnakMuda 3007 -, Jakarta - Terdakwa kasus mafia hukum, Gayus Tambunan, dituntut dua puluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Gayus juga dihukum denda Rp 500 juta, subsidair enam bulan kurungan. Empat dakwaan, dinyatakan jaksa terbukti dilakukan Gayus seluruhnya.

“Menjatuhkan pidana penjara dua puluh tahun dikurangi masa tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa Rhein E Singal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12).

Hal yang memberatkan tuntutan adalah, terdakwa sebagai pegawai negeri sipil memanfaatkan jabatannya hanya untuk kepentingan pribadi. Gayus sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bergaji lebih tinggi dibanding pegawai negeri lainnya, menurut jaksa, seharusnya tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

Tak hanya itu. Gayus juga disebut tidak mendukung program pemerintah memberantasa korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberi keterangan yang berbelit-belit di persidangan. “Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan justru mengulangi perbuatannya dengan menyuap aparat hukum untuk kepentingan pribadi,” ujar jaksa Rhein.

Oleh jaksa, Gayus dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai negeri sipil dalam penanganan pajak PT Surya Alam Tunggal, sesuai dakwaan kesatu subsidair. Akibat perbuatan Gayus yang melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, negara dirugikan Rp 570 juta.

Adapun dakwaan kesatu primer yang menjerat Gayus dengan tuduhan korupsi, atau memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dinyatakan tidak terbukti. Dengan demikian, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP batal dikenakan pada Gayus.

Gayus juga dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan kedua primer, karena terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam hal ini penyidik Polri. Tindakan itu dilakukan Gayus agar rumahnya tidak disita, ia tidak ditahan, dan rekeningnya tidak diblokir.

Dakwaan ketiga yang menjerat Gayus dengan pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor karena memberi uang US$ 40 ribu kepada Hakim Muhtadi Asnun, juga dinyatakan jaksa terbukti dilakukan Gayus. Suap itu dia lakukan agar Asnun dan hakim PN Tangerang lain memvonis bebas dirinya.

Jaksa juga menganggap Gayus telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan, sesuai dakwaan keempat. Ia terbukti melanggar pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor, karena bersekongkol dengan Andi Kosasih dalam pembuatan surat perjanjian bisnis palsu demi kepentingan pembukaan blokir Rp 28 miliarnya.
Jangan Lupa Berikan Komentarnya dan Cek Rate Artikelnya ya Teman-teman anak muda
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Jangan Lupa Bermurah Hati Memberikan Sepatah Dua Kata di Komentar Ya !!!

Blog Archive

Label

Adsense (4) ANeH Euy (4497) AntiVirus (33) BerBloG RiA (213) BerDownload Ria (233) Berita (4584) Bola (213) Cerita (2007) Cybercrime (27) Entertainment (1630) Fashion (303) Fenomenal (1254) Film (470) Forum (11) Gadget (363) Gambar (3461) Games (167) Hot Celebs (355) Internet (504) Justin Bieber (61) Kesehatan (941) Kriminal (427) Lucu (1042) Misterius (1055) Musik (487) Ngegosip Nih (1232) Olahragara Yuk (911) Otomotif Nih (409) Sains (853) Sejarah (921) Seksologi (145) Serba-Serbi (4392) Teknologi (1165) Tentang Admin (7) Tips (1481) TV Online (2) Unik (632) Video (1457) Wisata (348) Zodiak (31)