Sembarangan Merokok di Jakarta Bisa Dilaporkan via Internet
17 Desember 2010
0
comments
AnakMuda 3007 -, Jakarta - Warga Jakarta dapat bertindak aktif sebagai pengawas pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Warga yang melihat pelanggaran dapat memasukkan laporannya dengan mengakses laman www.pedulijakarta.com.
"Setiap kali Anda melihat orang merokok di dalam kantor atau gedung, gunakan internet di telepon genggam atau komputer dan klik www.pedulijakarta.com," ujar Ridwan Pandjaitan, Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta dalam diskusi publik Penegakan Peraturan Gubernur 88/2010 di Jakarta Media Center kemarin.
Terdapat tiga jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, yaitu merokok dalam gedung, perusakan tanda kawasan dilarang merokok, dan adanya ruangan khusus untuk merokok. Gedung yang dilaporkan kemudian akan diinspeksi dan setelah itu mendapat peringatan tertulis.
"Sejak diluncurkan pada 13 Oktober lalu, sudah ada 132 pengaduan terhadap 74 gedung," ujar Dollaris Riauty Suhadi, Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation, LSM yang bekerja sama dengan BPLHD dalam gerakan Jakarta Bebas Asap Rokok. Dari 75 gedung, tujuh di antaranya diinspeksi oleh BPLHD.
Sementara itu, pemerintah daerah sejak 1 November lalu sudah melakukan inspeksi terhadap 107 gedung, yang terdiri atas 53 gedung pemerintah, 30 gedung perkantoran swasta, dan 24 pusat belanja. Dari gedung-gedung yang diinspeksi, sembilan gedung dinilai sangat baik, 69 baik, 20 cukup, sedangkan sembilan gedung dinilai buruk.
Adapun Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman mengklaim kebijakan kawasan tanpa rokok yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2010 yang juga diberlakukan di kawasan rumah makan, kafe, diskotek, dan tempat hiburan lain didukung oleh perokok. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihaknya.
"Sebanyak 63 persen responden setuju tempat hiburan (diskotek, karaoke, klub malam) bebas asap rokok," ujar Arie. Hasil lain, ia melanjutkan, 64 persen responden menyatakan tidak akan meninggalkan restoran favorit bila diberlakukan ketentuan bebas asap rokok.
Arie menambahkan, sebanyak 78 persen responden menyatakan bahwa mereka adalah perokok. "Hasil survei ini dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa bisnis tetap bisa berjalan walau peraturan ini diberlakukan," ujar Arie.
Jangan Lupa Berikan Komentarnya dan Cek Rate Artikelnya ya Teman-teman anak muda