Parah,Jika Undang-Undang SOPA Disahkan, YouTube Akan Diblokir
20 Januari 2012
0
comments
Jika Senat AS mensahkan Undang-Undang
SOPA (Stop Online Piracy Act), maka salah satu situs berbagi Video
terbesar saat ini, YouTube harus bersiap-siap diblokir. Pasalnya, SOPA
mengancam pemblokiran terhadap website yang terindikasi melakukan
pembajakan online.
Dengan mengandalkan layanan video
streaming, YouTube memang menjelma menjadi sebuah situs yang besar. Dan
semua orang tahu video yang tayang di YouTube ini milik siapa, meskipun
orang lain yang melakukan upload terhadap video tersebut.
Brent Hurley, Manager on The Strategic
Partner Development Team YouTube menjelaskan bahwa YouTube pada dasarnya
tidak melakukan pembajakan, justru para pengguna YouTube mendapatkan
promosi gratis terhadap produk-produknya, baik itu berupa lagu, film
atau sejenisnya.
Hurley menambahkan, meski SOPA hanya
berlaku di AS, namun dampaknya akan terasa di seluruh dunia, termasuk
Indonesia. Website yang terindikasi mengandung pembajakan, akan diblokir
sehingga tidak bisa diakses oleh warga AS.
Pihak YouTube sendiri menyatakan
penolakan terhadap SOPA, sebelumnya, situs besar lainnya pun melakukan
penolakan terhadap Undang-Undang ini, seperti Mozila, dan Wikipedia yang
memutuskan untuk offline di hari rabu besok sebagai bentuk protes
terhadap SOPA.