Nyamar Beli BBM, Bupati Pergoki Petugas SPBU Curang
26 Maret 2012
0
comments
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan Bupati pada Senin (26/3/2012) pagi tadi menggunakan mobil pikap. SPBU yang disambangi Bupati berlokasi di Kecamatan Karangpandan.
Sejak pukul 04.00 WIB, bupati telah mengintai dengan berhenti di dekat SPBU. Tidak berapa lama kemudian belasan pedagang BBM eceran datang.
Rina memergoki petugas melayani penjualan BBM dalam bentuk eceran dengan ditampung di jeriken. Padahal para pembeli itu tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi.
Itu pun dijatahi, sesuai peraturan pemerintah maksimal hanya 20 liter untuk setiap pengecer. Namun para pengecer BBM di SPBU tersebut dapat membeli hingga 35 liter.
Bupati juga menegur para pengecer yang membeli melebihi jatah. Mereka hanya bisa tertunduk saat dimarahi bupati.
Suratno, seorang pengecer, mengaku sebelumnya tak pernah ada larangan jika membeli lebih dari satu jeriken. Setiap datang ke SPBU itu dia bisa membeli hingga 40 liter.
Mendengar pengakuan Suratno itu, Rina memarahi petugas SPBU.
Kecurangan ini diduga sudah lama terjadi dan dibiarkan oleh pengelola. Padahal pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan pembelian bensin dengan jeriken. Rina bahkan mengancam akan menutup SPBU itu mengabaikan peraturan.
“Herannya itu tanpa surat tetap dilayani. Sekali lagi saya temukan, langsung saya tutup,” ancam Rina.
Sidak juga dilakukan di SPBU di dua kecamatan lainnya yakni Bejen dan Lalung. Namun Bupati tidak mendapati pelanggaran di lokasi lain.
Pemerintah kabupaten segera memanggil pengelola SPBU. Pengawasan akan terus ditingkatkan menjelang pengumuman kenaikan harga BBM pada 1 April mendatang.