Tabrak 7 Orang, Novi Dijerat Pasal Berlapis
12 Oktober 2012
0
comments
Novi berada di RS Husada (Foto: Isnaini/Okezone)
Demikian disampaikan Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat, AKP Rahmat Dahlizar.
"Bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 310 ayat 2, tentang kelalaian mengakibatkan korban luka ringan, pasal 283 tentang tidak bisa mengendalikan kendaraan, dan pasal 312 tentang tabrak lari, maksimal 3 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan di Kantornya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (12/10/2012).
Hari ini pihaknya akan memeriksa para korban dan saksi-saksi. "Ada dua anggota polisi tertabrak hanya mengalami luka ringan. Hari ini kami akan koordinasi dengan polsek Taman Sari," tambahnya.
Warga Penjaringan, Jakarta Utara ini ditabrak setelah menabrak tujuh orang di wilayah Taman Sari. Novi diduga stres dan mabuk saat mengendarai Honda Jazz warna merah bernopol B B 1864 POP. Lantaran saat ditangkap dia hanya mengenakan bra dan celana dalam saja.