Freeport Iming-imingi Karyawan Non-Staf Upah Rp235 Jt/Tahun
28 September 2011
0
comments
Logo Freeport
"Selama berjalannya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-17, manajemen telah menawarkan paket kompensasi menarik dan merupakan salah satu yang terbaik yang pernah ditawarkan kepada karyawan dengan tingkat kompetensi yang sama di Indonesia," ungkap Juru bicara Freeport Ramdani Sirait seperti yang dikutip dari keterangan persnya di Jakarta, Rabu (28/9/2011).
Dalam kompensasi tersebut, terdapat berbagai fasilitas yang diberikan kepada karyawan non-staf. Salah satunya adalah upah pokok bulanan, dan di luar upah pokok bulanan tersebut terdapat pula upah lembur sesuai jadwal kerja, bonus normal dan khusus yang sangat bermanfaat di saat harga tembaga tinggi sebagaimana tren kondisi pasar komoditas akhir-akhir ini.
Bilamana semua komponen pembayaran tersebut digabung maka akan menghasilkan total kompensasi yang dapat mencapai 30-40 kali upah pokok bulanan untuk rata-rata karyawan dengan kompensasi dasar.
"Karyawan juga menerima manfaat Dana Pensiun, Pinjaman Perumahan, Bonus Kerja Gilir dan Bantuan Pendidikan untuk anak karyawan tanggungan langsung karyawan," tambahnya.
Dicontohkannya, jika ditotal keseluruhan, karyawan non-staf divisi operasi dengan kompetensi dasar dapat menerima Rp170 juta per tahun, dan karyawan non-staf dengan kompetensi master dapat memperoleh pendapatan Rp235 juta per tahun.
Sehingga, dengan paket kompensasi yang ditawarkan dengan menggunakan asumsi upah lembur sesuai dengan jadwal kerja serta tingkat harga tembaga dan emas sebagaimana kondisi pasar komoditas saat ini, maka untuk karyawan dengan tingkat kompetensi dasar di Divisi Operasi dapat menerima pendapatan sekitar Rp210 juta di tahun pertama dan sekitar Rp230 juta di tahun kedua.
"Dan karyawan dengan tingkat kompetensi master dapat menerima pendapatan sekitar Rp285 juta di tahun pertama dan sekitar Rp310 juta di tahun kedua," tandasnya.
Seperti yang diketahui, Karyawan Freeport kembali melakukan aksi mogok pada 5 September lalu terkait dengan permintaan kenaikan upah. Mereka meminta perusahaan untuk menyesuaikan upah karyawan non staf dengan kisaran USD17,5-USD43 per jam. (sumber)