Briptu Norman Diberhentikan dengan tidak Hormat
6 Desember 2011
0
comments
Jakarta
(ANTARA) - Briptu Norman Kamaru diberhentikan dengan tidak hormat
sebagai anggota Kepolisian Negara RI hasil dari keputusan sidang kode
etik di Polda Gorontalo, Selasa.
"Norman diberhentikan
dengan tidak hormat sebagai anggota Polri karena tidak masuk kantor
selama dua bulan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas)
Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa.
Norman
mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi
harus melalui proses terlebih dahulu. Selama menjalani proses tersebut
harus masuk kantor, tapi dia tidak masuk kantor, ujarnya.
"Permohonan
berhenti harus melalui proses, sehingga proses belum selesai dia sudah
tidak masuk kantor selama dua bulan," kata Saud.
Kadiv
Humas mengatakan bahwa dengan diberhentikannya Norman sebagai anggota
polisi otomatis artis "lipsync" yang terkenal dengan lagu India "Caiyya Caiyya", otomatis tidak boleh menggunakan Briptu pada namanya.
"Dia tidak boleh lagi menggunakan atribut polisi lagi setelah tidak jadi anggota," kata Saud.
Norman
adalah anggota dari Brimob Polda Gorontalo yang melakukan "lipsync"
dan bergaya bak artis India dalam lagu Caiyya Caiyya saat melakukan
tugas jaga.
Gayanya tersebut kemudian diunggah di youtube
dan dilihat oleh banyak pengguna internet sehingga membuat Norman Kamaru mendadak menjadi terkenal.
sumber :http://id.omg.yahoo.com/news/briptu-norman-diberhentikan-dengan-tidak-hormat-073814042.html