KPI Tegur SCTV dan tvOne
28 Februari 2012
0
comments
KOMISI
Penyiaran Indonesia melayangkan peringatan dan teguran tertulis untuk
tvOne dan SCTV. Apa pelanggaran yang dilakukan 2 stasiun TV swasta itu?
Program Apa Kabar Indonesia TV One mendapat Peringatan
Tertulis sesuai surat nomor 96/K/KPI/02/12, tertanggal 27 Februari 2012.
KPI beranggapan, program ini telah menyinggung salah satu suku.
Berikut deskripsi pelanggarannya:
“Pada tanggal 4 Februari 2012 pukul 07.20 WIB menayangkan
ilustrasi tentang dugaan keterlibatan I Wayan Koster dalam kasus korupsi
Wisma Atlet. Bentuk ilustrasi yang ditayangkan berupa gambar desain
grafis wajah I Wayan yang dilengkapi dengan asesoris khas kesenian
“Topeng bali” yaitu “Topeng Tua” dan penyebutan kata “Bali”. Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan
nilai-nilai kesukuan dan larangan merendahkan dan/atau suatu suku, rasa
tau golongan tertentu. Selain itu KPI Pusat telah menerima surat dari
KPID Bali yang berisi alasan-alasan keberatan atas penayangan gambar
tesebut. KPI Pusat sependapat bahwa penayangan gambar desain grafis
tersebut tidak layak ditayangkan. KPI Pusat memberikan peringatan
tertulis agar stasiun tersebut melakukan perbaikan internal untuk lebih
berhati-hati dan sensitif terhadap penayangan adegan dan/atau gambar
yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya.”
Sementara film The Truth About Love yang tayang di slot
Sinema Malam SCTV, mendapat Teguran Tertulis sesuai surat nomor
97/K/KPI/02/12, tertanggal 27 Februari 2012 karena melanggar peraturan
adegan seksual dan kesusilaan.
Berikut deskripsinya:
“Pada tanggal 15 Februari 2012 pukul 01.30 WIB menayangkan gambar
seorang perempuan dengan payudara yang terbuka dalam cover DVD. Selain
itu, pada segmen lain ditayangkan juga adegan ciuman bibir dan
eksploitasi payudara. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai
pelanggaran atas pelarangan adegan seksual sertanorma kesopanan dan
kesusilaan yang disiarkan lembaga penyiaran. KPI juga meminta stasiun
tersebut agar melakukan evaluasi internal terutama untuk menjamin agar
penayangan gambar dan adegan-adegan yang dimaksud tidak ditayangkan
kembali. Tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar P3 Pasal 8
serta SPS Pasal 9 dan Pasal 17 huruf a dan g.”