Beginilah Foto-Foto Mengerikan dikemasan Rokok
25 Juni 2014
0
comments
Pemerintah mulai mewajibkan perusahaan memasang gambar peringatan kesehatan di kemasan rokok. Terdapat lima varian gambar yang bisa dipilih untuk dipajang di setiap bungkus rokok.
Aturan gambar peringatan bahaya merokok itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Produk Tembakau. Aturan itu menyebutkan gambar peringatan bahaya merokok harus dicantumkan di bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang.
Gambar itu harus menutupi 40 persen permukaan. Tulisan "peringatan" juga harus dicantumkan dengan cetakan jelas dan mencolok.
"Diberlakukan paling lambat 18 bulan terhitung sejak PP tersebut diundangkan," kata Kepala Pusat Promosi Kementerian Kesehatan Lily S. Sulistyawati di Hotel Parklane, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2014. Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau dikeluarkan 24 Desember 2012.
Adapun gambar dengan tema bahaya merokok diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013. Aturan itu memuat lima varian gambar yang bisa ditampilkan, yaitu risiko kanker mulut, kanker tenggorokan, kanker paru-paru, bahaya merokok dekat anak, dan merokok membunuhmu.
Kemarin Kemenkes telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapan melaksanakan aturan ini. Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul mentaati aturan yang sudah berlaku," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
~Source~