Megaupload Ditutup, Kim Dotcom Hadirkan Megabox
25 Juni 2012
0
comments
IST
Wellington - Pendiri Megaupload yang diduga kuat terkait
dengan kejahatan internet, Kyle Goodwin, kembali memulai bisnis online
terbarunya dengan nama Megabox.
Diwartakan oleh The Verge,
belum lama ini Kyle Goodwin, yang lebih dikenal dengan nama Kim Dotcom,
membuat akun baru di Twitter dengan nama @KimDotCom. Dalam kicauannya
tanggal 20 Juni kemarin, Kim Dotcom mengucapkan terima kasih kepada para
pendukungnya.
"The major Record Labels thought Megabox is dead. Artist rejoice. It is coming and it will unchain you. instagr.am/p/MHNAsPMkep/," tulis Kim Dotcom pada tweet-nya yang menyertakan foto screenshot situs Megabox.
Ucapan
terima kasih Kim Dotcom juga ditujukan kepada salah satu pendiri Apple,
Steve Wozniak atas keterlibatannya pada Electronic Frontier Foundation
(EFF), yang bermitra dengan Megaupload untuk membantu para pelanggan
Megaupload mendapatkan kembali data mereka.
"MegaWoz. Great guy & supporter of EFF. EFF is helping to give Mega users their files back. Thanks Woz & EFF. instagr.am/p/MGyV4wskfq/," kicaunya lagi seraya menyertakan foto dirinya saat bersama Wozniak.
Februari lalu, Wozniak memang pernah mengunjungi Kim Dotcom yang tengah berada di Selandia Baru untuk memberikan dukungannya.
Melalui
Megabox ini, Kim Dotcom juga menawarkan pada musisi untuk menjual musik
mereka langsung kepada penggemar dengan mendapatkan 90 persen dari
hasil penjualan.
Kim Dotcom, yang merupakan warga negara Amerika
Serikat ini, memutuskan menetap di Selandia Baru, meski saat ini AS
menginginkannya melalui ekstradisi.
Selanda Baru memiliki
kewenangan untuk bertindak atas surat perintah yang dikeluarkan oleh
Kementerian Kehakiman AS yang menuduh Kim DotCom atas konspirasi hak
cipta dengan nilai $500 juta melalui situs Megaupload-nya.
Namun,
Kim Dotcom menyatakan bahwa dirinya tidak merasa ragu untuk menyapkan
situs download musik Megabox meski tengah menghadapi ancaman ekstradisi.
Apabila dinyatakan bersalah, maka kemungkinan besar ia akan mendekam di
penjara hingga puluhan tahun lamanya.