Aborsi Kandungan, Siswi SMA Ditangkap Polisi
29 Juli 2011
0
comments
AF, siswi SMA dari Makassar yang masih duduk dibangku kelas tiga ini hanya bisa tertunduk malu dan pasrah saat di jemput petugas reskrim di kelurahan Parang Luara Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. AF ditangkap selang beberapa jam setelah melakukan aborsi, Kamis (28/7/2011).
Sebelumnya polisi menemukan sebuah bayi yang sudah jadi yang diduga hasil aborsi. Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang melihat para pelaku menggali tanah di sekitar rumah dukun beranak.
Dihadapan petugas, Daeng Jintu, dukun beranak yang juga ikut menguburkan hasil aborsi tersebut mengaku baru sekali melakukan aborsi di rumahnya.
Sementara itu pelaku aborsi yang masih duduk di bangku SMA ini langsung diistirahatkan di Mapolres Takalar sambil menunggu kondisinya pulih untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Badollahi mengatakan pelaku terancam pasal 348 KUHP dengan ancaman kurungan lima setengah tahun penjara.