Heran Artis Pelaku Pencabulan Gadis SMP Dibebaskan
29 Juli 2011
0
comments
Robby Shine (foto: ist)
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/7/2011), hakim menilai Robby tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Saiman SH ini Robby dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban berinisial CO. Untuk itu, hakim meminta kepada jaksa untuk membebaskan Robby dari segala tuntutan serta mengembalikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan demikian, dakwaan primer tidak terbukti dan Robby tidak melakukan pemaksaan terhadap CO melainkan dia yang diikuti oleh CO dengan alasan ingin mengenal dunia akting," jelas hakim.
Robby Shine yang didampingi pengacara Jhon Siregar ini langsung menangis dan memeluk pengacaranya. Robby bahkan langsung menelpon ibundanya sambil terus terisak. Robby mengaku jadi korban fitnah dan harus menjalani hari-hari selama delapan bulan dibalik jeruji besi.
"Saya tidak bersalah," katanya sambil terisak.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Robby Shine ditangkap polisi tanggal 27 November 2010 dan langsung ditahan setelah polisi mendapat laporan dari Muladi yang merupakan orangtua korban. Sebelum ditangkap, Robby merupakan salah satu artis yang ikut dalam rombongan panitia penyelenggara pembacaan nominasi FFI di Batam.