Ternyata Anak Muda Aa Gym Tak Gentle,Ikrar Talak Diwakilkan Pengacaranya
27 Juli 2011
0
comments
Sidang pembacaan ikrar talak sempat diskors sekira enam jam. Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Acep Saefuddin mempermasalahkan surat kuasa pembacaan ikrar yang dibuat sebelum putusan cerai. Sidang dibuka kembali sekira pukul 15.14 WIB. Majelis hakim kembali meminta surat kuasa yang pada sidang tadi pagi diwajibkan memperbarui surat kuasa Aa Gym.
Hakim juga menanyakan kondisi Teh Ninih dan kewajiban yang harus dibayar Aa Gym sebesar Rp100 juta. Kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan, menjawab bahwa pihaknya telah menerima kewajiban itu.
"Uang Rp100 juta sudah diterima, tidak ada problem," ucap Iwan di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/7/2011).
Lalu Jenal diminta membacakan ikrar. Dia berdiri bersebelahan dengan Iwan menghadapi majelis hakim. Jenal dipandu oleh hakim anggota Muhammad Januar untuk membacakan ikrar.
"Saya Jenal SH MA kuasa hukum Yan Gymnastiar alias Abdullah Gymnastiar bin Engkus Koswara di hadapan sidang PA Bandung menyatakan menjatuhkan talak satu roji kepada Ninih Mutmainah binti Muhsin," ucap
Jenal.
Maka Ketua Majelis Hakim Acep menetapkan perkara gugat cerai di PA Bandung dengan Nomor Perkara 845/pdt-g/2011/pa-bdg resmi dikabulkan majelis hakim PA Bandung. "Dengan ini pemohon (Aa Gym) melalui kuasa hukumnya telah mengucapkan talak satu raji kepada termohon (Teh Ninih)," kata Acep.
Setelah itu, kedua belah pihak tinggal menunggu surat perkara. "Dalam waktu dua minggu silakan diambil surat perkara. Sidang ini sudah selesai," tutup Acep.
Ditemui usai pembacaan ikrar talak, Jenal mengaku, Aa Gym sedang berada di Daarut Tauhid. "Kegiatan Aa Gym biasa, tausiah. Beliau ada di DT," sebutnya.