Anna: Ruhut Menangis seperti Bayi
20 Juli 2011
0
comments
KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI
Istri pertama pengacara Ruhut Sitompul, Anna Rudhiantiana
Legawati usai jumpa pers terkait pelaporannya terhadap Ruhut dan
klarifikasi status perkawinanya, di Gedung Boulevard, Tanah Abang,
Jakarta, Kamis (14/7/2011). Pada jumpa pers tersebut ia mengungkapkan
akan menempuh jalur hukum adat yang akan memberikan sanksi adat bagi
Ruhut Sitompul. Anna melaporkan Ruhut Sitompul ke Mabes Polri pada Senin
11 Juli 2011 atas tuduhan pemalsuan dokumen, menghilangkan status
perkawinan, masalah perzinahan dan tantang pelaksanaan UU No 1 tahun 74
tentang perkawinan.
JAKARTA,Anna Rudhiantiana
Legawati (50) mengatakan, ia sempat akan membongkar hubungan gelap
suaminya, Ruhut Sitompul, dengan Diana Leovita (30) kepada media. Anna
hendak lakukan pada awal hubungan Ruhut dan Diana.
"Pada awal-awal dia berhubungan dengan WIL (wanita idaman lain)-nya dulu, saya katakan akan konferensi pers. Lalu, dia nangis kaya anak bayi saking takutnya dia menghadapi infotainment," kata Anna di Mabes Polri, Senin (18/7/2011).
Anna
datang untuk diperiksa sebagai saksi pelapor. Dia melaporkan Ruhut
terkait pernikahan kedua Ruhut dengan Diana yang diduga menggunakan
dokumen palsu. Anna mengatakan, dia baru mendapat informasi bahwa
pernikahan Ruhut dengan Diana tahun 2008 dilakukan di Manado,
Sulawesi Utara. Menurut dia, keduanya memilih lokasi di Manado agar
menghindari publik lantaran Ruhut adalah publik figur.
"Kalau
dilaksanakan di Jakarta akan ketahuan. Masyarakat di Jakarta sebagian
besar sudah mengetahui bahwa suami saya adalah Ruhut Sitompul. Jadi, dia
mengadakan pernikahan di Manado," katanya.
Anna mengatakan,
Ruhut dan Diana menikah di gereja oleh oknum pendeta yang mengetahui
bahwa Ruhut sudah menikah. "Tetapi, karena ada tekanan, jadi dia
menikahkan," tuturnya.
Ruhut diadukan telah melanggar Pasal
263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang
Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang
Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.
Saat
membuat laporan, Anna, yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea,
menyerahkan berbagai bukti tentang tindakan Ruhut, seperti surat
keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008;
surat keterangan belum pernah nikah yang dikeluarkan Kelurahan Petojo
Selatan, Jakarta Pusat; sertifikat menikah di Australia; kartu tanda
penduduk Ruhut dengan status sudah menikah; dan foto-foto.
Anna
merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum. Hingga saat ini,
menurut dia, tidak ada perceraian. Langkah hukum diambil Anna lantaran
Ruhut tak lagi memperhatikan putranya, Christian Husen Sitompul (20),
serta tak mengakui pernikahan dengan Anna. Hal itu terlihat dalam
biodata anggota Komisi III itu di DPR. Ruhut menyebut Diana sebagai
istri dan memiliki dua anak, sementara Christian tidak diakui Ruhut
sebagai anak.