Mesum Dengan ABG, Oknum PNS Bayar Rp200 Ribu
11 Juli 2011
0
comments
"Setiap kencan korban dikasih uang, supaya mau diajak bersetubuh," ujar Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Nursento, Senin (11/7/2011).
Joko, oknum PNS yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bojonegoro itu sudah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).
Joko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban. Ia dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Joko merupakan warga Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten BojonegoroJoko. Sedangkan DK, warga Desa Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegor.
Joko dan DK digerebek oleh petugas saat berduaan dalam kamar rumah milik Rebinah, warga Parengan, Tuban, Minggu (10/7/2011) malam. [beritajatim.com]