Tersangka Korupsi di Ditjen Pajak Bisa Bertambah

Posted by Unknown 4 November 2011 0 comments
kantor pajak pusat (dok:okezone)
kantor pajak pusat (dok:okezone)
JAKARTA - Penyidik pidsus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006.

Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad menegaskan, selain dua orang berinisial B dan PS, tidak menutup kemungkinan, tersangka dalam kasus ini bisa bertambah.

"Jadi tidak berhenti pada dua tersangka. Bisa saja berkembang ke atas (pejabat atasan), ke samping (pejabat setara), bisa juga berkembang ke bawah (para pelaksana) dan tidak menutup kemungkinan rekanan juga," terang Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Jumat (4/11/2011).

Noor menegaskan, kedua tersangka dalam waktu dekat akan segera diperiksa oleh penyidik Pidsus di Gedung Bundar untuk kemudian diambil langkah-langkah hukum yang dianggap perlu.

"Saya belum bisa mengungkapkannya, sebab itu rahasia penyidikan dan juga kewenangan tim penyidik. Sebaiknya, kita tunggu saja perkembangannya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Pidsus Kejagung kemarin melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sebagai upaya pengungkapan dugaan korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak tahun anggaran 2006.

Penggeledahan dilakukan di empat tempat, yakni kantor pusat Ditjen Pajak, kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di Jakarta Barat, dan dua lokasi rumah pejabat pajak yang berisial B di Jalan Madrasah Gandaria, Jakarta Selatan dan Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat.

Menurut sumber di Kejaksaan, sejumlah dokumen penting ditemukan dalam penggeledahan tersebut, dokumen dibawa dalam dua kardus besar.

Tim penyidik yang pulang sekira pukul 22.00 WIB semalam juga turut menyita berbagai perangkat keras (hardware) dan lunak (software) hasil dari pengeledahan di sejumlah lokasi tersebut.

Kasus ini bergulir pada tahun anggaran 2006. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari proyek total senilai Rp43 miliar, diduga adanya praktik penyelewengan dana senilai Rp12 miliar.

Keduanya pun dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara./sumber
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Jangan Lupa Bermurah Hati Memberikan Sepatah Dua Kata di Komentar Ya !!!

Blog Archive

Label

Adsense (4) ANeH Euy (4497) AntiVirus (33) BerBloG RiA (213) BerDownload Ria (233) Berita (4584) Bola (213) Cerita (2007) Cybercrime (27) Entertainment (1630) Fashion (303) Fenomenal (1254) Film (470) Forum (11) Gadget (363) Gambar (3461) Games (167) Hot Celebs (355) Internet (504) Justin Bieber (61) Kesehatan (941) Kriminal (427) Lucu (1042) Misterius (1055) Musik (487) Ngegosip Nih (1232) Olahragara Yuk (911) Otomotif Nih (409) Sains (853) Sejarah (921) Seksologi (145) Serba-Serbi (4392) Teknologi (1165) Tentang Admin (7) Tips (1481) TV Online (2) Unik (632) Video (1457) Wisata (348) Zodiak (31)