Dua Ustad di Tangerang Duel Rebutan Jamaah

Posted by Unknown 1 Agustus 2011 0 comments

Kejadian ini juga membuat jamaah kedua kubu Ustad itu nyaris saling serang.

 
Bentrokan warga (Sandy Alam Mahaputra/VIVAnews)
Kejadian berikut sungguh tidak patut ditiru. Dua pemuka agama di Tengerang terlibat adu bacok karena memperebutkan jamaah. Akibatnya, Ustadz Purnama Raya bin KM Ali Husein mengalami luka bacok.

"Mereka ribut karena berebut jamaah. Jamaah Ustadz Ahmad Yani pindah ke Ustadz Purnama," kata Kapolsek Cisoka Ajun Komisaris Polisi Afroni, Kamis 7 Juli 2011.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian itu bermula ketika pelaku Ustadz Ahmad Yani bin Sugriwa mendatangi rumah korban Ustadz Purnama Raya bin KM Ali Husein di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Pelaku kesal lantaran jamaahnya banyak yang beralih ke Ustadz Purnama.

Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut, karena pelaku yang tidak terima jamaahnya beralih ke korban. Pasalnya, menurut pelaku, korban adalah pendatang. Saat kejadian itu pelaku sudah menenteng golok, sedangkan korban tidak mempersenjatai diri.

Melihat pelaku yang berlaga seperti jawara, korban pun menantangnya. "Saya kebal, saya kebal," kata Kapolsek menirukan korban.

Mendengar ucapan Ustadz Purnama yang menantang, Ustadz Ahmad Yani kemudian mengayunkan golok. Dalam sekejab korban tersungkur dan berlumuran darah.  "Korban mengalami luka di bagian leher," katanya.

Usai menganiaya, Ustadz Yani kemudian meninggalkan korban, yang kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan perawatan.

Petugas Polsek Cisoka yang mendapat informasi perkelahian ini kemudian mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan Ustadz Ahmad Yani bin Sugriwa di kediamannya pada Rabu malam, 6 Juli 2011 kemarin.
"Mereka itu bertetangga, hanya beda empat rumah," ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, usai perkelahian, pengikut kedua ustadz sempat bersitegang. Namun, petugas berhasil meredam kedua pihak sehingga tidak terjadi bentrokan.

Atas tindakannya itu, sang ustadz Ahmad Yani bin Sugriwa  dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jo Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Sebilah golok disita petugas dari pelaku. (eh)
• VIVAnews
Comments
0 Comments

0 comments:

Posting Komentar

Jangan Lupa Bermurah Hati Memberikan Sepatah Dua Kata di Komentar Ya !!!

Blog Archive

Label

Adsense (4) ANeH Euy (4497) AntiVirus (33) BerBloG RiA (213) BerDownload Ria (233) Berita (4584) Bola (213) Cerita (2007) Cybercrime (27) Entertainment (1630) Fashion (303) Fenomenal (1254) Film (470) Forum (11) Gadget (363) Gambar (3461) Games (167) Hot Celebs (355) Internet (504) Justin Bieber (61) Kesehatan (941) Kriminal (427) Lucu (1042) Misterius (1055) Musik (487) Ngegosip Nih (1232) Olahragara Yuk (911) Otomotif Nih (409) Sains (853) Sejarah (921) Seksologi (145) Serba-Serbi (4392) Teknologi (1165) Tentang Admin (7) Tips (1481) TV Online (2) Unik (632) Video (1457) Wisata (348) Zodiak (31)